Berita

Felly Runtuwene Soroti Peliknya Persoalan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

JAKARTA (20 Mei): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti peliknya persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tanah Air. Masih sering terjadi keterlambatan atau bahkan kesulitan dalam klaim program jaminan sosial tersebut.

"Kalau bicara jaminan sosial nasional, ada dukungan aturannya. Tapi kenapa pelaksanaan di bawah susah ya, Pak? Harus sampaikan karena saya menghadapi langsung mereka-mereka (para pekerja)," kata Felly dalam RDP Komisi IX DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Berdasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ada lima jaminan sosial ketenagakerjaan yang utama di Indonesia, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Saya tidak tahu di mana persoalannya sampai sering terlambat untuk klaim yang mereka bisa dapatkan dari kelima jaminan itu," katanya.

"Saya melihat di daerah, bahkan (sengketa ketenagakerjaan) sudah sampai masuk ke pengadilan, banyak info yang masuk ke saya, dan saya membantu juga, karena mereka enggak dapat hak-haknya. Tapi dari dinas di daerah cuek bebek," imbuh Felly.

Ia menegaskan, beleid yang mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan sudah cukup lengkap dan kuat seperti UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan beberapa aturan turunannya. Dia pun heran mengapa jaminan sosial tersebut tidak berjalan semestinya.

"Semua lengkap ada Dewan DJSN, ada Dewan Pengawas, ada BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing seperti apa? Sudah pernah belum duduk bersama?" tanya Felly.

Dia mencontohkan, susahnya melakukan klaim Jaminan Kematian (JKM) oleh seorang pekerja yang meninggal dunia. Setelah enam bulan dari kematian pekerja tersebut, klaim belum juga cair.

"Sampai terjadi kematian. Mohon maaf, ada yang sudah enam bulan, sudah di publish (di media), tapi belum sampai ke tangan (yang bersangkutan). Ini seperti apa? Penyerahan sudah (di publis), tapi belum sampai. Di mana persoalannya?," ujarnya.

Dia pun mengkritik respons dari penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atas banyaknya kasus ketenagakerjaan yang terjadi. Sejauh mana DJSN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi dan menyelesaikan permasalahan.

"Pengawasan di bawah, ada enggak dicatat? Berapa banyak? Kalau tadi teman-teman sampaikan (kasus) perusahaan-perusahaan yang besar, yang viral. Tapi yang tidak viral berapa banyak, ada enggak catatan untuk itu? Berapa banyak yang sampai di meja bapak-bapak yang terhormat?" imbuh Felly.

Lebih lanjut ia berharap pemerintah dapat menjangkau seluruh laporan dan keluhan terkait persoalan jaminan sosial. Kerap kali, masyarakat kesulitan dan kebingunan untuk melaporkan kesulitan yang mereka alami.

"Bikin akses untuk mereka melapor secara langsung. Mereka tidak tahu harus melapor ke mana, karena ke dinas dicuekin," tegasnya. (Yudis/*)

Share: