JAKARTA (19 Juni): Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Fraksi Partai NasDem di DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sikap tegas dan adil dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh. Keputusan ini sesuai dengan bukti-bukti otentik yang dimiliki Pemerintah Aceh," ujar Muslim di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Muslim menegaskan, tidak ada dokumen sah yang dimiliki oleh Sumatera Utara untuk mengklaim pulau-pulau tersebut.
"Pihak Sumut tidak memiliki bukti pendukung. Justru terdapat novum baru yang secara jelas menguatkan bahwa pulau-pulau itu merupakan bagian dari Aceh," tegasnya.
Politikus asal Aceh itu juga mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri yang mengakui adanya kekeliruan data dalam penetapan wilayah sebelumnya, serta terbuka terhadap koreksi administratif.
"Alhamdulillah, Mendagri merespons dengan bijak dan memperbaiki data yang selama ini keliru. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terbuka terhadap koreksi dan menjunjung keadilan," tambahnya.
Muslim berharap keputusan ini dapat diterima seluruh pihak dan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan serupa di masa mendatang.
"Pemerintah perlu lebih cermat dalam menetapkan kebijakan strategis wilayah ke depan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi," pungkasnya. (*)