Berita

Benahi BUMD agar Layak Berpartisipasi dalam Kegiatan Produksi Migas

JAMBI (23 Juni): Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menekankan pentingnya pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi yang akan menjadi mitra kerja sama dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas di Jambi.

“Kami selalu mengawal sejauh mana proses PI untuk BUMD Provinsi Jambi dan kabupaten/kota. Kami mendorong ini supaya dipercepat, namun dalam proses perjalanan banyak hal yang perlu kita benahi,” kata Fasha, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (19/6/2025).

Participating Interest adalah proporsi kepemilikan dalam produksi dan eksplorasi wilayah kerja migas. PI juga merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk BUMD dalam pengelolaan hulu migas. Itu berarti PI adalah hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi migas, dengan menyetorkan modal dan mendapatkan bagian dari hasil bersih migas yang dihasilkan. 

Menurut Fasha, salah satu permasalahan mendasar terletak pada belum definitifnya struktur direksi BUMD serta status hukum badan usaha tersebut yang belum berbentuk perseroan daerah (perseroda). Dia menekankan proses administrasi untuk pelaksanaan due diligence tidak dapat dilakukan jika badan hukum BUMD belum diubah menjadi perseroda.

“Ini harus dipercepat. Karena kalau belum berbentuk perseroda maka tidak akan bisa diproses administrasi untuk due diligence nantinya,” tegas legislator NasDem dari Dapil Jambi itu.

Fasha juga menyarankan agar pemilihan direksi BUMD dilakukan secara profesional melalui mekanisme fit and proper test. Ia mengingatkan agar proses itu tidak dijadikan ajang balas budi politik.

“Saya sampaikan kepada Pak Gubernur, kami menyarankan supaya dilakukan fit and proper test. Jangan sampai nanti yang menjadi direksi adalah pensiunan pejabat atau tim sukses. Harus betul-betul diuji kelayakan dan kepatutannya, serta melibatkan SKK Migas. Jangan sampai yang terpilih tidak memahami migas sama sekali,” ujarnya.

Dalam hal kerja sama BUMD dengan pihak ketiga, Fasha mengingatkan agar calon mitra BUMD merupakan pihak yang memiliki rekam jejak dan pengalaman di bidang migas. Ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah kerja sama di wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) harus berkoordinasi dengan SKK Migas.

“SKK Migas harus dilibatkan karena sekecil apapun pekerjaan di wilayah K3S, mereka harus tahu,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti BUMD, Fasha juga mengingatkan PetroChina selaku operator wilayah kerja untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami imbau kepada PetroChina supaya dalam melaksanakan CSR berkomunikasi dengan bupati masing-masing wilayah. Jangan jalan sendiri. Koordinasi ini penting agar daerah merasa memiliki dan program CSR tepat sasaran,” jelasnya.

Fasha menegaskan bahwa percepatan PI hanya bisa tercapai jika semua pihak berkomitmen, termasuk pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, dan operator seperti PetroChina.

“Tugas kami dari Komisi XII adalah mendorong bagaimana Kementerian ESDM, SKK Migas, dan operator mempercepat ini semua. Harapannya, hasil PI ini dikelola oleh BUMD secara profesional, dan BUMD bisa menyetorkan dividen kepada APBD yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.   (dpr.go.id/*)

Share: