SLEMAN (30 Juni): Putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu serentak nasional dan lokal dinilai sebagai perbaikan prosesi pemilu. Pemisahan tersebut justru akan memudahkan pelaksanaan pemilu.
“Kita sudah melaksanakan sistem serentak ini dua kali, 2019 dan 2024. Sekarang MK memutus pemilu dipisah mulai 2029. Kita hormati putusan tersebut sebagai bagian dari evaluasi pemilu, tidak perlu resah,” kata Subardi dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Sleman, Yogyakarta, Minggu (29/6/2025).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Pemilu DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap digelar serentak. Namun, untuk pemilu lokal, yakni pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah pelantikan presiden-wapres.
“Pemilu nanti tidak 5 kotak lagi, tidak rumit dan tidak melelahkan. Masyarakat tidak perlu bingung,” kata Subardi.
Mahkamah Konstitusi beralasan, keserentakan pemilu selama dua kali dilaksanakan justru menurunkan kualitas demokrasi, memecah fokus pemilih, dan membebani partai politik serta penyelenggara pemilu.
Dengan adanya jeda waktu antara pemilu nasional (2029) dan pemilu lokal (2031) membuat masyarakat memiliki waktu lebih untuk menilai kinerja presiden, anggota DPR, dan DPD sebelum memilih kepala daerah dan anggota DPRD.
“Dengan pemisahan, ada persiapan bagi masyarakat untuk menilai peserta pemilu local, sehingga pemilu bisa lebih fokus. Perhatian publik tidak selalu ke capres. Selama ini isu lokal sering tenggelam dibanding isu nasional,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Subardi, putusan MK akan dibahas dalam revisi UU Pemilu. Jeda dua tahun untuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah tetap akan dirumuskan dalam RUU Pemilu, meski opsi yang paling realistis adalah jabatan kepala daerah bisa diisi oleh penjabat (pj) dan anggota DPRD diperpanjang masa jabatannya.
“Itu akan dibahas di Komisi II. Tentu dengan pertimbangan macam-macam, seperti pertimbangan anggaran dan kesiapan teknis. Tetap harus diundangkan karena perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan penentuan pj kepala daerah butuh payung hukum,” jelas Subardi.
Dalam acara sosialisasi Empat Pilar Bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI), Subardi mengajak masyarakat tetap melek politik. Literasi politik penting untuk menjaga kualitas pemilu. Masyarakat juga perlu mengawasi perkembangan RUU Pemilu agar persiapan pemilu nanti lebih mudah dipahami. (NK/*)