Berita

RUU MHA Usung Semangat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

JAKARTA (11 Juli): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa semangat yang diusung dalam penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat serta hukum adat. 

"Semangat yang kita usung dalam RUU ini adalah semangat pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat," kata Martin dalam diskusi terkait penyusunan naskah akademik RUU MHA yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Martin menegaskan bahwa RUU MHA merupakan amanat konstitusi, karena masyarakat dan hukum adat merupakan norma yang telah diatur. 

"Untuk melaksanakan amanat konstitusi itu maka RUU ini harus bisa kita selesaikan," tandas legislator NasDem itu.

RUU MHA masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Bakal beleid tersebut sebelumnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah DPR RI Periode 2019-2024, namun tidak selesai dibahas.

Pada 2025, anggota Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PKB mengusulkan RUU MHA untuk kemali dimasukkan dalam prolegnas. Sejak awal, NasDem berkomitmen untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

"Dukungan masyarakat samgat besar. Ini memberikan semangat pada kami sebagai pengusul untuk bisa secepatnya menggulirkan RUU MHA ini," tegasnya.

Martin mengatakan, dalam rangka penyusunan draf dan naskah akademik, Fraksi Partai NasDem mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).

"Seluruh narasumber kita undang, dari pemerintah, Komnas HAM, pakar, Koalisi Kawal RUU MHA, menjadi narasumber yang diharapkan untuk berpartisipasi memberikan masukan berharga," tandasnya. (Yudis/*)

Share: