GORONTALO (17 Juli): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi pembentukan RUU tentang Kota Gorontalo dan RUU tentang Kabupaten Gorontalo, berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian dasar hukum.
“Kami mencoba menyesuaikan dasar hukum agar sejalan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Gorontalo, Kamis (17/7/2025).
Selama ini, kata Rifqi, dasar hukum pembentukan Kota dan Kabupaten Gorontalo masih merujuk pada konstitusi lama, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan undang-undang pemerintahan daerah yang lama.
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa perubahan status Gorontalo dari bagian dari Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi tersendiri membawa sejumlah implikasi hukum dan administratif.
Oleh karena itu, dalam pembentukan UU baru itu, Komisi II DPR juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan sosial, seperti batas wilayah, jumlah kecamatan, dan posisi ibu kota kabupaten maupun kota.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menerima berbagai masukan dari Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, serta perwakilan bupati dan wali kota. Salah satu isu penting yang dibahas adalah pencantuman karakteristik khas masyarakat Gorontalo dalam undang-undang serta strategi mitigasi terhadap potensi sengketa tapal batas.
Rifqi juga mengungkapkan adanya usulan menarik dari Gubernur dan Pemerintah Kota Gorontalo mengenai rencana perluasan wilayah administratif Kota Gorontalo.
Namun, menurut legislator NasDem itu, perluasan tersebut kemungkinan besar akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bukan di tingkat undang-undang.
“Tugas kami dalam penyusunan undang-undang ini adalah memastikan agar tidak ada penguncian terhadap kemungkinan terjadinya perluasan wilayah di masa mendatang,” tegasnya. (dpr.go.id/*)