Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menyarankan agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu revisi UU Migas No 22/2001 selesai dalam rencana membentuk holding BUMN minyak bumi dan gas (migas).
"Akan jauh lebih baik bagi kepentingan negara, jika pembentukan holding menunggu selesainya revisi UU Migas No 22/2001," kata Kurtubi seperti ditulis Antara, Rabu (14/2).
Menurut anggota Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) ini, hal itu karena saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, melalui revisi UU Migas itu.
"Itu sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan," katanya.
Menurut Kurtubi, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.
Kurtubi menambahkan, holding migas jangan dipaksakan dalam waktu dekat ini mengingat masih belum adanya payung hukum yang menaungi holding migas tersebut. "Ya harus tunggu Revisi UU migas yang saat ini sudah berada di Baleg DPR. Kalau holding migas dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," jelas dia.
Kurtubi juga berpendapat, langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah ini sebagai langkah efisiensi bisnis agar pengerjaan infrastrukturnya tak lagi saling tumpang tindih.
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/dpr-holding-bumn-migas-baiknya-tunggu-revisi-uu.html