Berita

Anggota DPR Diminta tak Berlindung di UU MD3

Jakarta - Anggota Dewan dinilai tak memerlukan Undang-Undang MPR, DPR, DPD,  DPRD (MD3) untuk melindungi diri. DPR cukup menjalankan tugas pokok dan  fungsinya (tupoksi) dengan baik agar tidak dikritik dan dimaki.

Wakil  Ketua Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan, masalah  kehormatan dewan bukan terletak pada UU MD3. Anggota dewan harus  menghormati diri sendiri agar diikuti masyarakat.

"Kalau  mau dihormati, kerja yang baik. Tidak melakukan hal-hal di luar tupoksi  seperti bermain anggaran, tidak korupsi, tidak bolos rapat komisi,"  ujar Irma usai diskusi bertama `DPR Takut Kritik` di Jalan Gereja  Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (17/2).

Lebih  jauh Irma menuturkan, dewan tak perlu mencari-cari martabat. Sebab, masyarakat sudah pandai menilai anggota dewan yang bermartabat. 

"Tugas dan pengabdian dewan pada masyarakat, itu yang menjadi martabat," katanya.

Dengan  tegas Irma menolak UU MD3 Pasal 122 karena tugas DPR hanya melakukan  pengawasan pada kinerja pemerintah, bukan menjadi lembaga hukum.

"Pasal  itu menyatakan, siapapun yang menghina anggota DPR RI bisa  diperkarakan, diseret ke pengadilan serta dilaporkan kepada pihak yang  berwajib," kata Irma.

Irma bingung dengan  anggota dewan yang meloloskan UU MD3, karena DPR merupakan wakil rakyat  yang dipilih rakyat untuk mengabdi kepada rakyat. 

"Tapi sekarang kejadiannya justru menyerang balik masyarakat," ujarnya.

Irma membantah NasDem menolak UU MD3 karena tidak mendapat penambahan kursi pimpinan.

"Ini  sebenarnya yang kami sesalkan. Karena NasDem sejak awal mendapatkan  jatah tiga kursi di alat kelengkapan dewan. Tapi, tidak kami ambil,  karena tidak perlu menjadi pimpinan untuk menjadi wakil rakyat yang  baik," ujar Irma.
Share: