Berita

DPR Dukung Menteri LHK Terkait Lahan DL Sitorus

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang Darianus  Lungguk Sitorus (DL Sitorus).

Untuk pembahasan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK pada Senin (19/2/2018).

Langkah Siti Nurbaya ini mendapatkan dukungan penuh dari  parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi.

“Kan keputusannya sudah jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya dikembalikan untuk hajat hidup orang banyak,” kata Fadholi, Selasa (20/2/2018).

Apalagi, menurutnya, lahan ini merupakan kawasan hutan produktif yang kewenangannya dikelola oleh Negara melalui Kementerian. Maka tidak ada alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau manapun untuk menolak dan mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu hektar itu.

“Saya kira Negara sudah saatnya  tegas dalam menyelesaikan kasus ini.  Tidak ada pihak manapun yang boleh mencegah atas yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk mengeksekusi tanah tersebut," ungkap anggota Komisi Pertanian dan Perkebunan DPR RI ini.

Politisi NasDem ini secara tegas menyebutkan dalam kasus lahan yang  dikuasai DL Sitorus dan keluarganya secara tidak langsung telah  merugikan kekayaan Negara selama sepuluh tahun terakhir ini.

“Coba kita bayangkan, sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan  untuk dikembalikan kepada Negara tetap dikuasai oleh keluarga DL  Sitorus. Malahan sebaliknya, lahan ditanami kelapa sawit yang hanya  dinikmati oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah Negara  untuk kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan,” tutur legislator Jawa  Tengah I ini.

Demi kepentingan Negara, Fadholi juga meminta agar pekerja dan  masyarakat sekitar perusahaan kebun sawit tersebut memahami dan membantu  proses esekusi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

“Saya yakin ga mungkinlah para pekerja di perkebunan sawit tersebut  tidak dilibatkan lagi ketika lahan ini dikelola oleh Negara.  Karena  tujuannya adalah mengembalikan asset milik negara agar dikelola secara  baik untuk kepentingan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Selain itu juga lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini oleh Kementeian Kehutanan. Namun, sampai saat  ini, lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara  fisik kepada negara.

Share: