Jakarta - Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra menyatakan keberatan atas eksekusi hukuman mati seorang tenaga kerja Indonesia ( TKI) Zaini Misrin di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).
Pasalnya Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan Mandatory Consuller Notification atau pemberitahuan resmi kepada Indonesia sebelum eksekusi dilakukan.
"Bagi kita hukum pancung itu memang sangat keberatan. Kita prihatin, karena proses eksekusi itu belum melalui prosedur hukum atau langkah hukum yang lengkap, tidak juga ada notifikasi kepada Pemerintah Indonesia," ujar Supiadin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Supiadin mengungkapkan satu kasus serupa di mana seorang TKI juga diancam hukuman mati. Namun eksekusi tersebut urung dilakukan sebab pemerintah Arab Saudi dan pihak keluarga korban menerima ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
"Pernah warga negara kita di Arab Saudi kena vonis hukuman mati tapi akhirnya dibatalkan setelah pemerintah kita lobi-lobi dan akhirnya kita membayar ganti rugi," kata Supiadin.
"Kebetulan keluarga korban itu menerima ganti rugi. Nah apakah ini, keluarga korban ini, dia menerima untuk ganti rugi itu atau tidak," tuturnya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/12361501/komisi-i-dpr-keberatan-arab-saudi-eksekusi-mati-tki-tanpa-notifikasi