Sejak 14 Oktober 2018 lalu, masa jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah berakhir. Proses perekrutan anggota baru telah dimulai sejak awal tahun 2018 dan pemerintah berharap proses ini segera selesai agar tidak ada kekosongan. Nyatanya, calon komisioner LPSK baru ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2018.
Adapun calon komisioner LPSK yang telah ditetapkan oleh Komisi III DPR meliputi:
1. Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim,
2. Brijen (Pol) Dr. Achmadi S.H, M.A.P,
3. Dr. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H., M.H,
4. Edwin Partogi Pasaribu, S.H.,
5. Dr. Livia Istania DF Iskandar M. Sc,
6. Dr. Maneger Nasution, M.A., dan
7. Susilaningtias S.H..
Mereka dipilih setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selanjutnya, tujuh orang ini akan disahkan di rapat paripurna DPR.
“Kami berharap anggota baru LPSK nantinya mampu mengungkap tindak pidana yang sampai saat ini belum terselesaikan karena saksi dan korban tidak dilindungi oleh negara,†ujar Muhammad Ali Umri, selaku anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Ali Umri juga menegaskan, bahwa kedepannya diharapkan akan ada peningkatan intensitas kerja LPSK dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara, jika terjadi pelanggaran HAM yang selama ini selalu menjadi isu berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, LPSK dinilai kurang sigap membantu perangkat hukum negara dalam menyikapi kasus-kasus yang membutuhkan perlindungan saksi dan korban. Kurangnya anggaran dan sumber daya manusia disebut-sebut sebagai penyebab LPSK bekerja kurang maksimal. Tentu saja, Komisi III DPR meyakinkan bahwa serangkaian tes yang dilakukan terhadap calon bisa menjadi patokan atas kualitas calon komisioner agar bisa bekerja lebih baik. []