Berita

Kluster Ketenagakerjaan Baiknya Dikeluarkan dari RUU Ciptaker

JAKARTA (13 Agustus): DPR RI bersama konfederasi serikat pekerja sepakat membentuk tim bersama untuk membahas pasal-pasal dalam RUU Cita Lapangan kerja agar keberatan-keberatan dari para buruh dapat didiskusikan dan diakomodasi.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (Gerindra) didampingi Ketua Badan Legislasi dan pimpinan fraksi-fraksi di Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan pimpinan serikat pekerja, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (11/8).

Perwakilan konfederasi serikat buruh yang hadir di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal, KSPSI pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekanas).

Dalam kesempatan tersebut Taufik Basari mewakili Fraksi NasDem DPR RI menegaskan kembali sikap Partai NasDem bahwa kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan tuntutan kelompok buruh kepada DPR.

"Maksud dan tujuan RUU Cipta Kerja adalah mencari jalan keluar dari tumpang tindihnya peraturan perizinan yang menyulitkan berkembangnya kesempatan berusaha. Karena itu dibutuhkan deregulasi dan debirokratisasi. Fraksi NasDem mendukung maksud dan tujuan RUU ini," ungkap Taufik Basari.

Kluster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker yang banyak mengubah ketentuan dalam UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, dikritik kelompok buruh karena banyak merugikan hajat hidup kaum buruh.

Taufik Basari juga sepakat bahwa UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya masih berupa standard minimum protection bagi buruh. Karena itu jangan sampai adanya perubahan UU malah membuat perlindungan buruh menjadi di bawah standar.

"Jika ternyata kluster ketenagakerjaan malah menjadi beban RUU Ciptaker dan menghambat maksud dan tujuan RUU ini, yakni membangkitkan perekonomian nasional, maka akan lebih baik jika kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. Jika ada keinginan melakukan perubahan bisa dilakukan dalam pembahasan perubahan di UU sektoral dan tidak di dalam Omnibus Law," kata Legislator NasDem tersebut yang merupakan Kapoksi Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.(RO/*)

Share: