Berita

Pemerintah Perlu Akomodasi Kritik Soal TNI Tangani Terorisme

JAKARTA (12 Agustus): Pemerintah diminta mengakomodasi kritik berbagai pihak terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI menangani terorisme agar Perpres tersebut dapat diterima masyarakat.

“Ayo sama-sama kita cari solusinya. Kita semua tentu butuh hidup aman tanpa teror," ujar anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, Selasa (11/8).

Willy mengatakan, langkah pemerintah mengatur pelibatan TNI menangani teroris sudah tepat melalui Perpres. Perpres dianggap memperkuat ketentuan pelibatan TNI yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 34 Tahun 2020 tentang TNI. Pelibatan TNI itu dinilai masuk kategori operasi militer selain perang (OMSP).

"Jadi secara tata peraturan sebenarnya sudah tepat sesuai amanat Undang-Undang,” tambah Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Namun, Willy mengingatkan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus memiliki batasan tegas. TNI juga tetap harus berkoordinasi dengan lembaga yang diberi kewenangan oleh UU.  

"Hasil penindakan dari TNI harus diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku. Ketentuan ini harus dibuat agar penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan proses hukum," jelasnya.

Legislator NasDem itu meminta, seluruh pihak sabar menunggu pemerintah merampungkan penyusunan Perpres tersebut. Aturan tersebut juga harus dikonsultasikan ke DPR sebelum disahkan.

Willy berjanji, bakal mengawal Perpres pelibatan TNI sehingga pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak menyalahi aturan dan dapat diterima seluruh pihak.

“Di Komisi I DPR RI saya akan kawal ini agar seimbang antara kepentingan keamanan dan pertahanan negara dengan kepentingan penegakan hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia,” katanya.(medcom/*)

Share: