Berita

Seleksi CPNS Harus Dipastikan Patuhi Protokol Kesehatan

JAKARTA (6 Oktober): Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di masa pandemi Covid-19 dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa ketika membacakan poin kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB, Kepala BKN dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Mengingat pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 masih berlangsung di tengah tingginya jumlah kasus Covid-19, Komisi II DPR RI meminta agar pelaksanaan SKB CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Protokol kesehatan dilaksanakan sesuai surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Tentu dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar aman dari potensi penularan Covid-19," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem dapil Jawa Barat VII itu.

Legislator NasDem tersebut juga mengatakan, Komisi II DPR mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kejelasan dan kesesuaian nomenklatur nama keilmuan dan rumpun keilmuan.

"Nomenklatur nama keilmuan dan rumpun keilmuan dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi peserta CPNS pada seleksi administrasi bagi pelamar CPNS agar diberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," kata Saan.

Dengan ditemukannya beberapa soal dalam SKB yang tidak relevan dengan keilmuan dan jabatan yang dilamar oleh peserta, lanjut Saan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB dan BKN melakukan sinkronisasi soal SKB dengan jabatan agar nilai SKB dapat benar-benar mencerminkan kompetensi nilai yang dibutuhkan suatu jabatan.

"Dalam rangka meminimalisasi praktek percaloan yang terjadi pada pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB, BKN dan KASN meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Legislator NasDem yang juga Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu. (dpr.go.id/HH/*)

Share: