Berita

Data Pribadi Perlu Ditutupi dan Dilindungi

JAKARTA (4 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menilai tidak berlebihan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi  antara DPR dan pemerintah saat ini. Menurut dia, di era industri 4.0 ini, data pribadi diibaratkan seperti aurat yang harus ditutupi atau dilindungi.

“Di berbagai forum saya sering mengatakan bahwa data pribadi itu diibaratkan sebagai aurat kita. Jangan diumbar dan diberikan secara bebas. Kita juga harus sadar siapa yang mengelola data kita. Terlebih lagi dalam era 4.0 ini, data menjadi hal yang sangat penting,” ujar Legislator NasDem itu dalam acara dialog bersama wakil rakyat kerja sama Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI dengan RRI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).

Atas dasar itulah, lanjut anggota Komisi I DPR RI itu, DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, banyaknya ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk tujuan yang tidak baik.

"Bahkan lebih bahaya lagi, ancaman tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan negara," imbuh Willy.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Sampang, Pamekasan, Bangkalan dan Sumenep) itu menambahkan, ada dua ancaman yang sangat krusial bagi perlindungan data pribadi, yakni corporate dan government. Ancaman dari corporate itu seperti pengelola korporasi besar yang berada di luar negeri. Sementara government terkait data masyarakat.

"Misalnya, beberapa waktu lalu Kemendagri memberikan data kepada perusahaan dan bank untuk kemudian mestimulasi perekonomian. Keduanya harus diawasi melalui payung hukum yang kuat," jelasnya.

Legislator NasDem yang juga anggota Komisi I DPR RI itu juga menjelaskan bahwa RUU ini sangat krusial bagi bangsa saat ini, karena akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya UU yang ada saat ini tidak membahas secara rinci perlindungan data pribadi.

“Undang-Undang kita saat ini sangat banyak dan masih sangat bersifat parsial. Maka kita berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat segera selesai dan bisa disahkan di rapat paripurna,” tegasnya. (dpr.go.id/HH/*)

Share: