JAKARTA (4 November): Partai NasDem menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan turunan UU sektor investasi tersebut.
"Kalau kemudian PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) belum selesai kan tidak ada gunanya," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad M Ali, Selasa (3/11).
Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu meminta, pemerintah bergerak cepat menyelesaikan aturan teknis UU Cipta Kerja. DPR berharap implementasi UU Cipta Kerja mempermudah masuknya investasi.
Ali menyebut Indonesia sangat membutuhkan peningkatan investasi. Sebab, Indonesia tengah diterpa krisis akibat pandemi Covid-19.
"Kita harapkan dalam suasana pandemi dan krisis ini UU itu bisa menuntun Indonesia ke luar dari permasalahan krisis yang sedang kita hadapi," ungkap dia.
Legislator NasDem dari dapil Sulawesi Tengah itu juga mengingatkan pemerintah tidak tertutup saat membahas aturan teknis UU Cipta Kerja. Semua pihak terkait harus dilibatkan dalam pembahasan PP dan Perpres.
"Sehingga kita harapkan PP yang diterbitkan itu tidak terjadi resistensi lagi," ujar dia.
Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja. Eksekutif menargetkan penyusunan PP dan Perpres selesai tiga bulan setelah omnibus law disahkan pada rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.(medcom/*)