MEDAN (14 November): Terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dianggap menjadi salah satu sebab menumpuknya tahanan di sel Polsek dan Polres di wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disoroti tim Komisi III DPR RI saat melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumut beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (12/11). Pertemuan itu dalam rangka kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Sumut.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, permasalahan itu harus segera ditemukan solusinya. Untuk itu, Komisi III DPR akan segera membahasnya bersama pemerintah dalam waktu dekat.
“Kita akan duduk bersama dengan Menkopolhukam untuk memikirkan solusi dari permasalahan tersebut,†tegas Ahmad Sahroni.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin berharap over kapasitas sel-sel milik Polda Sumut itu segera terselesaikan. Ia menyampaikan, sel Polda Sumut sebenarnya memiliki kapasitas 400 tahanan. Namun saat ini tahanan yang ada mencapai 800 orang. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada penyebaran Covid-19 di rutan.
Kapolda Sumut juga mengungkapan, sebagai upaya pencegahan Covid-19, Polda Sumut telah membentuk Tim Begu Ganjang Pemburu Covid-19.
“Tim ini melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako dan masker. Juga melakukan upaya pencegahan berbasis komunitas, membentuk 264 kampung tangguh, pelaksanaan Operasi Yustisi dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,†paparnya. (dpr.go.id/*)