Berita

Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga masih Dinamis

JAKARTA (17 November): Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR mengenai harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga masih mengalami dinamisasi. Terjadi perdebatan antara pengusul dan anggota DPR lainnya mengenai urgensi dan tidak dari RUU tersebut.

Oleh sebab itu, Panja Badan Legislasi DPR merekomendasikan kepada para pengusul untuk membuat sandingan dengan UU terkait tentang letak lex specialis RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya dalam rapat Baleg di Ruang Rapat Baleg, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

"Panja ini merekomendasikan sekali lagi kepada pengusul untuk membuat sandingan dalam beberapa hal dengan undang-undang yang terkait. Di mana letak lex specialis-nya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dibandingkan dengan Undang-Undang Perkawinan, dengan Undang-Undang Kependudukan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Willy.

Legislator NasDem itu mengungkapkan subtansi RUU Ketahanan Keluarga masih debatable. Padahal rapat Panja Baleg sebagai lanjutan harmonisasi dari rapat yang sebelumnya. Sedangkan pada Selasa (17/11) hari ini akan ada rapat lebih lanjut sekaligus pleno pengambilan keputusan.

"Besok (hari ini) jam satu (13.00 WIB) akan ada rapat Panja sekali lagi. Setelah itu akan ada pleno Baleg untuk pengambilan keputusan. Apakah RUU ini akan lanjut sebagai inisiatif DPR yang akan diajukan ke rapat paripurna, atau berhenti di Baleg saja," jelas Willy.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem itu meminta para pengusul RUU Ketahanan Keluarga untuk menjabarkan argumen yang lebih rasional tentang urgensi peran negara, dan bukan untuk mengintervensi ruang privat warga negaranya.

"Di mana peran negara, bukan intervensi. Itu yang digarisbawahi. Bagaimana negara memfasilitasi keluarga yang sedang dalam masalah. Tingginya angka perceraian, itu berdampak pada tumbuh kembang biologis dan psikologis anak," kata Willy.

Sebelumnya, para pengusul mengungkapkan ketahanan keluarga bertujuan menjadikan keluarga sebagai titik sentral dan aset pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ketahanan keluarga diutamakan bersifat hulu dengan meningkatkan keterampilan hidup keluarga, agar keluarga mampu menjalankan fungsinya, serta mencegah atau meminimalisasi risiko kerentanan sepanjang tahap perkembangan keluarga. (dpr.go.id/*)

Share: