JAKARTA (21 November): Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya. Jadi bila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," tegas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah jangan menjadikan upaya pemerintah daerah, yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.
Menurut Rerie-sapaan akrab Lestari- mekanisme bantuan negara terhadap daerah di sejumlah sektor diatur undang-undang.
Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas Legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlepas dari itu, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
Di sisi pemerintah, jelas wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah II (Demak, Jepara, Kudus) itu, baik Pusat maupun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, ujar Rerie, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku.[*]