JAKARTA (25 November): Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan segera membayar klaim bayi baru lahir dengan tindakan di rumah sakit, agar tidak menghambat kegiatan operasional dan pelayanan rumah sakit.
Pembayaran klaim tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang pendoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) sebagai pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kita juga meminta BPJS segera menyusun pedoman operasional penjaminan klaim bayi baru lahir dengan tindakan persalinan agar diklaim terpisah dari klaim ibunya," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan raker Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, dan rapat dengar pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Legislator NasDem asal Sulawesi Utara itu juga menyampaikan, Komisi IX DPR RI mendesak DJSN berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sehingga peserta tetap membayar Rp25.500 untuk tahun 2021.
Dalam rangka menekan defisit JKN, kata Felly, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes dan BPJS Kesehatan membenahi kebijakan penanganan penyakit katastropik secara menyeluruh, termasuk tiga penyakit katastropik terbesar yang menjadi komorbid (penyakit penyerta) Covid-19 yaitu jantung, hipertensi dan diabetes.
Komisi IX DPR RI juga mendesak DJSN dan BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh, terutama terkait pendataan penerima bantuan iuran (PBI) dan kepesertaan. Juga kualitas pelayanan kesehatan, dan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar, dengan memperhatikan standar kedokteran yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. (dpr.go.id/*)