Berita

Diapresiasi Penggabungan Dua Rezim Pemilu

JAKARTA (26 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan saat Baleg sedang melakukan harmonisasi dan pembulatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usulan Komisi II DPR RI.

Willy mengatakan, perbedaan RUU Pemilu kali ini yang paling mendasar adalah inisiatifnya dimulai oleh DPR.

"Inilah kali pertama pascareformasi 1999, RUU Pemilu diusulkan oleh DPR, bukan dari pemerintah," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/11).

Menurut Legislator NasDem itu, dalam RUU Pemilu itu terdapat penggabungan yang sebelumnya ada dua rezim pemilu yaitu pemilihan legislatif dan presiden serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Secara peraturan perundangan, lanjut Willy, kedua rezim itu banyak terkait. Pilkada terkait dengan pemerintah daerah, sedangkan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan hasil Pemilu Legislatif/Pilpres adalah juga bagian dari pemerintah daerah. Karena itu ada upaya untuk penyederhanaan peraturan tersebut.

"Inisiatif yang maju seperti inilah tentu perlu kita apresiasi tanpa meninggalkan dan mengabaikan hal-hal yang bersifat kehati-hatian dan ketelitian," katanya. (HH/*)

Share: