JAKARTA (26 November): Fraksi NasDem DPR RI meminta Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dimasukkan ke dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2021. Revisi aturan itu dinilai mendesak.
"Memiliki urgency yang tinggi dalam suasana pandemi Covid-19," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, di Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan, Indonesia memiliki masalah terkait kurangnya tenaga kesehatan. Kondisi itu bahkan sudah dirasakan sebelum pandemi Covid-19. Sehingga, penambahan tenaga medis sangat dibutuhkan.
Legislator NasDem asal Lampung I ini menilai salah satu penghambat penambahan tenaga medis, khususnya dokter, karena regulasi. Diharapkan, perubahan regulasi UU Pendidikan Kedokteran dapat memenuhi kebutuhan tenaga medis Indoensia.
"Sejumlah 3.500 dokter tidak bisa dilantik akibat terbentur ketentuan yang berlaku," tegas Taufik.
Revisi UU Pendidikan Kedokteran diusulkan oleh Fraksi NasDem. Tujuannya untuk mempermudah uji kompetensi dokter. Aturan ini kemudian menjadi usulan Baleg pada penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.(medcom/*)