Berita

Komisi VII DPR Prioritaskan RUU EBT

JAKARTA (3 Desember): RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) jauh lebih menjadi prioritas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dari pada revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), meskipun revisi UU Migas tetap masuk dalam Prolegnas 2021.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan hal itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).

"Masuk Prolegnas (RUU Migas), tapi bukan Prolegnas Prioritas, yang prioritas RUU EBT," tegas Sugeng.

Legislator NasDem itu mengatakan, di masa pandemi Covid-19 yang belum jelas sampai kapan berakhir, DPR memang membatasi penyelesaian pembahasan UU. Bila di tahun-tahun sebelumnya bisa lebih dari satu UU yang diselesaikan di setiap komisi, kini DPR membatasi hanya satu UU. Hal itu lantaran pandemi membuat kegiatan DPR dalam melaksanakan rapat menjadi terbatas.

"Karena Covid-19 hanya satu UU yang dimintakan untuk dituntaskan di DPR ini dalam setiap tahun masa sidang," ucap Sugeng.

Namun anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah VIII (Banyumas, Cilacap) itu menegaskan apabila RUU EBT bisa dirampungkan tahun depan, maka Komisi VII DPR  akan langsung melanjutkan pembahasan revisi UU Migas. Pembahasan kedua UU itu dilakukan secara stimultan.

Sugeng menambahkan, revisi UU Migas telah masuk dalam Prolegnas sejak 2015 dan telah diparipurnakan pada 2018. Namun karena pemerintah tidak kunjung menyerahkan pengajuan daftar inventarisasi masalah (DIM), maka DPR memandang beleid tersebut belum siap untuk dibahas.

"Pemerintah sudah keluarkan Surpres (Surat Presiden). Di situ tercantum kementerian yang dilibatkan dalam membahas UU Migas. Hanya saja pemerintah tidak menyertakan DIM. Ya mohon maaf, artinya pemerintah belum siap," kata Sugeng.(medcom/*)

Share: