JAKARTA (4 Desember): Fraksi Partai NasDem DPR RI mendorong dan mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk segera dibahas dan disahkan DPR RI.
"Dengan dukungan dari Fraksi PKB dan PDI Perjuangan, menjadikan Fraksi Partai NasDem pengusul RUU PKS lintas fraksi," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari dalam seminar nasional bertajuk 'Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual' di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Taufik, RUU PKS sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat beranggapan kekerasan seksual adalah aib korban sehingga ragu melaporkan peristiwanya.
"Kasus kekerasan seksual masih dianggap tabu di masyarakat. Sehingga masih banyak warga khususnya korban kekerasan seksual lebih memilih menutupinya," tuturnya.
Karena itu, kata Legislator NasDem tersebut, RUU PKS itu dinilai sangat penting dalam melindungi para korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Pemerintah berdasarkan konstitusi memiliki kewajiban melindungi masyarakat. RUU PKS ini dapat digunakan untuk memastikan tidak ada terjadi diskriminasi di negeri kita," tutup anggota Komisi III DPR RI itu.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyebutkan, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan juga laki-laki dewasa.
"Kehadiran UU PKS sangat mendesak untuk direalisasikan. Karena, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat," pungkas Lestari Moerdijat.(HH/*)