JAKARTA (2 Desember): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan DPR tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan Anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
"Pemilu ini merupakan perhelatan nasional kemudian yang harus dibangun adalah bagaimana peta jalan dari kematangan demokrasi kita," ujar Willy saat ditemui di Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan adanya pemisahan keserentakan antara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, pemisahan tersebut bukan semata-mata aspek teknis, melainkan aspek bagaimana penyelenggaraan negara ini untuk memperlihatkan bahwa calon presiden merupakan representasi yang diusulkan partai politik.
"Sejauh ini masih dalam pendalaman pemahaman dan dialog antarfraksi. Jadi kami mendorong karena ini hak inisiatif DPR. Pekerjaan ini akan mulus dan lancar kalau terjadi dialog di antara fraksi atau partai," tegasnya.
Legislator NasDem itu juga menuturkan, jika dialog antarfraksi tersebut dapat tercapai, akan memunculkan kesepahaman dan tidak terjadi konspirasi satu kelompok dengan kelompok lain. (HH/*)