JAKARTA (4 Desember): Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa belum bisa menerima usulan pembubaran lembaga negara yang bakal dilakukan pada 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membubarkan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU).
"Pada prinsipnya menunggu apa yang diusulkan pemerintah dan kita akan kaji. Kita akan bicarakan secara bersama-sama," kata Saan di Jakarta, Kamis (3/12).
Legislator NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR akan menerima usulan pembubaran selama lembaga tersebut memenuhi kriteria. Misalnya, tidak efektif, tidak efisien, dan tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Purwakarta, Krawang, Bekasi) itu bakal mendukung upaya pemerintah merampingkan birokasi, sekaligus sebagai upaya menata kelembagaan negara agar lebih efisien.
"Tetapi kita juga akan meminta penjelasan yang mendalam terkait dengan lembaga negara itu dibubarkan. Terutama yang memang ada kaitannya dengan UU dan dibentuk melalui UU," jelas Saan.
Sebelumnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo memastikan bakal membubarkan sejumlah lembaga negara yang dibentuk UU pada 2021. Tjahjo menyebut pembubaran lembaga akan dilakukan secara selektif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.(medcom/*)