Berita

RUU Perampasan Aset Lebih Bermanfaat daripada Hukuman Mati

JAKARTA (26 Maret): RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebaiknya segera disahkan, karena lebih bermanfaat daripada hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, Kamis (25/3).

"Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsern dan mendukung RUU ini karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu," ujar Willy.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, Fraksi NasDem mendukung UU yang tujuan akhirnya memberi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satunya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Legislator NasDem itu menambahkan, ada dua isu penting dalam RUU tersebut. Pertama perampasan aset tindak pidana melalui putusan inkracht ada yang 'In Rem' atau tindakan negara mengambilalih aset berdasarkan putusan pengadilan.

"Kedua, tentang mekanisme pembuktian aset hasil/diduga berkaitan dengan kejahatan. Disamping itu juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," kata wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Pamekasan, Bangkalan, Sampang Sumenep) itu.

Willy menegaskan, kedua poin tersebut harus jelas diatur secara tersurat dalam sebuah UU karena kejelasan dan ketegasan mutlak diperlukan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.(Ant/HH/*)

Share: