JAKARTA (29 Maret): Partai NasDem menegaskan masa jabatan presiden tetap sesuai dengan konstitusi, yakni maksimal dua periode. Ketua Fraksi MPR Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, saat ini belum ada wacana penambahan masa jabatan presiden oleh MPR.
“Isu tersebut dilontarkan pihak-pihak tertentu sebagai isu politik semata,†ungkap Taufik, Minggu (28/3).
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem itu menambahkan, prinsip-prinsip bernegara telah diatur lengkap melalui UUD 1945, termasuk mengenai demokrasi, ketatanegaraan, pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi, hingga kesejahteraan rakyat.
“Oleh karena itu, mestinya pada saat ini kita fokus pada pelaksanaan konstitusi, UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bemegara,†ungkapnya.
Legislator NasDem ini juga menegaskan, nilai-nilai konstitusi harus membumi, mewujud dalam setiap pelaksanaan kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal demokrasi yang di dalamnya juga mengatur pembatasan masa jabatan presiden.
“Fraksi NasDem memandang belum perlu dilakukan amendemen kelima dan lebih baik energi kita curahkan untuk mengajak rakyat mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan sehari-hari dan bergotong royong menghadapi penanggulangan pandemi Covid-19 ini,†kata wakil rakyat dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.(MI/*)