Berita

Tidak Adil bila Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Penerimaan BSU

JAKARTA (10 Juni): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengkritik syarat yang ditetapkan untuk dapat menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah syarat keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan, karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," ungkap Nurhadi, Sabtu (7/6/2025).

Program BSU diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta sebagai pengganti kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang dibatalkan Menteri Keuangan. BSU akan diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Namun, bantuan itu akan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada Juni 2025.

Beberapa persyaratan di antaranya, warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

Program BSU 2025 dikucurkan pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU tahun ini mencapai Rp10,72 triliun.

"Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan. Padahal mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi, justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," tegas Nurhadi.

Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS. Oleh karena itu, syarat penerima BSU dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

"Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon," tandasnya.

Nurhadi juga mendorong adanya sistem pengawasan yang ketat terhadap penyaluran BSU sekaligus sebesar Rp600.000, agar bantuan itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 

Lebih lanjut, Nurhadi berharap adanya terobosan agar akses kepesertaan BPJS dan program perlindungan sosial lain dapat diperluas, termasuk bagi pekerja informal yang selama ini sulit dijangkau.

Nurhadi menilai program stimulus ekonomi seperti BSU penting. Namun, program seperti itu tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja. 

Menurutnya, pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan tanpa terkecuali.

Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja kantoran saja. Nurhadi mengatakan jaminan ketenagakerjaan juga merupakan hak bagi semua tenaga kerja di berbagai bidang.

"Kami di Komisi IX DPR terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua," tandas Nurhadi. (Yudis/*)

Share: