Berita

Vaksin Gotong Royong Wujud Implementasi Pancasila

SLEMAN (25 Mei): Anggota MPR dari Fraksi Partai NasDem, Subardi mengapresiasi pelaksanaan vaksin gotong royong yang berlaku gratis bagi pekerja (bersama keluarganya) di perusahaan atau badan hukum. Pendanaan program itu sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum.

“Saya apresiasi karena program ini tidak mengandung aspek komersil, baik dari pemerintah maupun swasta. Ini murni sepenuhnya gotong royong. Dibeli perusahaan, gratis untuk karyawan,” kata Subardi dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Subardi Center, Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Selasa (25/5).

Menurut Mbah Bardi, sapaan akrabnya, vaksin gotong royong merupakan bentuk implementasi dari Pancasila. Program ini sebagai ikhtiar kebangsaan agar Indonesia cepat pulih dari tekanan pandemi. Ikhtiar kebangsaan ini merupakan bagian dari penguatan Empat Pilar Bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Vaksin gotong royong tujuannya untuk menjangkau lebih cepat target vaksinasi nasional sebagaimana disepakati dalam rapat-rapat di parlemen. Program ini pada hakikatnya mengandung nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial,” kata anggota DPR RI Fraksi  Partai NasDem dari dapil DIY itu.

Saat ini Indonesia merupakan negara dengan dosis vaksin terbanyak di Asia Tenggara. Data dari Kemenkes per tanggal 15 Mei 2021 menunjukkan, jumlah yang sudah disuntik vaksin di Indonesia mencapai lebih dari 23 juta. Angka ini jauh melampaui Kamboja dan Singapura di urutan kedua dan ketiga dengan angka vaksinasi sebanyak 3,2 juta dosis. Bahkan, Malaysia berada di urutan keenam dengan 1,9 juta dosis.

Capaian ini menurut anggota Komisi VI DPRRI tersebut harus didukung seluruh elemen bangsa agar vaksinasi nasional berjalan lebih cepat.

“Karena kita mampu dengan semangat gotong royong. Memang semua harus terlibat," tegas Legislator NasDem tersebut.

Pengadaan vaksin Gotong Royong menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio Farma. Begitupun distribusinya. Bio Farma sebagai induk perusahaan farmasi nasional mendistribusikan kepada swasta yang sudah disepakati (memenuhi persyaratan).

Pemerintah juga menetapkan tarif maksimal vaksin kepada perusahaan agar tidak ada ketimpangan antarperusahaan di luar Jawa.

Berdasarkan Permenkes 10/2021, tarif maksimal vaksin sebesar Rp879.140 per orang untuk dua kali vaksin. Harga tersebut terdiri dari harga per dosis Rp321.660 ditambah tarif maksimal pelayanan vaksin Rp117.910 per dosis. (RO/NK/*).

Share: