Berita

Kemenaker Harus Antisipasi Kepulangan PMI di Tengah Pandemi

JAKARTA (26 Mei): Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus segera mengambil kebijakan dalam mengantisipasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang juga dihadiri Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

"Kemenaker perlu melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka memberikan bantuan bagi pemerintah daerah terutama daerah kepulauan hingga sampai di daerah asal," ujar Legislator NasDem tersebut.

Terkait rencana kepulangan 7300 PMI dari Malaysia, Komisi IX DPR akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR melalui Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia DPR RI untuk melaksanakan rapat gabungan lintas kementerian.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta Kemenaker untuk menyusun regulasi perlindungan jaminan sosial bagi PMI dengan berkoordinasi bersama BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Guna mengoptimalkan jenis cakupan perlindungan jaminan sosial yang memihak dan berkeadilan bagi PMI sehingga PMI di luar negeri memperoleh perlindungan yang maksimal," kata wakil rakyat dari dapil Sulawesi Utara itu.

Legislator NasDem tersebut juga mendesak BP2MI untuk meningkatkan pemberdayaan PMI melalui program dan kegiatan yang memberikan peluang perluasan lapangan pekerjaan.

"Sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki di daerah asal dengan penambahan anggaran BP2MI," sambungnya.

Felly juga meminta Kemenaker dan BP2MI untuk memperhatikan dan memprioritaskan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tertunda keberangkatannya.

"Bagi para CPMI yang tertunda keberangkatannya, kami harapkan Kemenaker dan BP2MI lebih memperhatikan dan memprioritaskan, serta memfasilitasi pembayaran kompensasi bagi CPMI yang gagal berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(dpr.go.id/HH/*)

Share: