JAKARTA (7 Juni): Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan merevisi tanggal pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.
Hal ini sampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Jakarta, Senin (7/6).
Menurut Saan, revisi tanggal hari pemungutan suara itu lantaran Pileg dan Pilpres 2024 jadwalnya bentrok dengan Hari Raya Galungan perayaan keagamaan umat Hindu yang jatuh pada 28 Februari.
“Jadi itu pasti akan dikaji lagi. Pasti DPR, KPU pemerintah juga akan mempertimbangkan itu (revisi jadwal pelaksaan Pileg dan Pilpres 2024),†jelasnya.
Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini menambahkan, jadwal Pileg dan Pilpres 2024 yakni 28 Februari belumlah keputusan final antara legislatif dengan pemerintah.
“Kemarin kan baru kesepakatan di tim kerja, bukan kesepakatan DPR yang nanti secara resmi disepakati di rapat dengar pendapat atau di tim kerja,†terangnya.
Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu juga mengatakan, prinsipnya pemerintah dan DPR menghormati hari raya keagamaan. Terlebih dalam Pileg dan Pilpres 2024 semangatnya adalah kebersamaan.
"Seluruh masyarakat harus merayakan pesta lima tahunan itu. Jadi kalau sebelumnya ada yang bentrok, mungkin karena tidak ada yang melihat rinci di kalender nasional,†tukasnya.(HH/*)