JAKARTA (11 Juni): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan mendukung keberadaan pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, ketentuan tersebut disarankan berlaku untuk semua masyarakat, bukan kelompok atau jabatan tertentu.
"Tidak hanya diterapkan untuk Presiden ataupun DPR, tapi untuk semua warga negara. Jadi jika ada yang mendapat perilaku penghinaan, sudah ada aturannya yang jelas," ujar Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Legislator NasDem itu meyakini keberadaan ketentuan yang ada di Pasal 218 dan 219 KUHP versi revisi itu tak akan membungkam kritik. Pasal tersebut hadir untuk menyetop pernyataan yang menghina pribadi pimpinan negara.
Sahroni menegaskan menghina seseorang adalah perbuatan terlarang. Sudah sewajarnya ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi KUHP.
"Siapa pun yang melakukan penghinaan, secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial, jelas perilaku yang salah dan patut ada payung hukumnya," ungkap Legislator NasDem itu.
Masyarakat tetap diperbolehkan mengeritik kinerja pemerintah seluas-luasnya. Namun, kritik yang disampaikan tidak boleh menyingung SARA, fisik, atau tidak sesuai fakta.
“Jadi itu bebas saja, selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoaks," tegas wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Sahroni menjamin Komisi III DPR RI dan pemerintah bakal menyusun pasal-pasal yang ada di revisi KUHP dengan baik. Eksekutif dan legislatif berjanji tidak ada ketentuan yang mengandung multitafsir sehingga rawan disalahgunakan.
"Supaya pasal itu clear dan tentunya tidak menjadi pasal karet,†ujar Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.(medcom/*)