MEDAN (11 Juni): Penetapan batas laut teritorial, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) sangat penting bagi Indonesia karena banyaknya potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen, Taufik Basari seusai memimpin pertemuan tim pansus tersebut dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), jajaran perwakilan Kodam, Pol Air, Universitas Sumatera Utara, Pertamina, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu dan Lantamal, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (8/6).
"Penetapan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan kepentingan Indonesia di bawah laut, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati," ujar Taufik.
Saat ini, kata, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem itu, pengaturan landas kontinen muncul pertama kali melalui UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen.
"UU tersebut mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958, yang hingga saat ini belum ada revisi atau penyesuaian dengan ketentuan landas kontinen sebagaimana yang diatur dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law Of the Sea) atau konvensi hukum laut tahun 1982," jelas LegislatorNasDem tersebut.
Dengan demikian, Indonesia perlu membuat penyesuaian dan ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. RUU Landas Kontinen itu dinilai sangat perlu, di antaranya untuk memperkuat hak berdaulat atas SDA yang berada di landas kontinen.
“Hari ini saya bersama tim melakukan pertemuan awal dengan para stakeholder di Sumut, guna menyerap aspirasi dan masukan serta mendapatkan informasi secara langsung terkait penyusunan RUU Landas Kontinen. Nantinya hasil dari kunjungan kerja ini digunakan sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan RUU Landas Kontinen," ujarnya.
Taufik berharap, pihaknya mendapatkan masukan serta pengalaman terkait dengan batas negara ataupun landas kontinen yang bisa menjadi bahan masukan bagi pansus saat menyusun draf.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, Sumut dinilai sebagai wilayah yang terkena dampak dari RUU Landas Kontinen tersebut. Hal tersebut karena di wilayah Sumut memiliki kawasan laut yang berbatasan dengan laut lepas ataupun berbatasan dengan negara lain.
“Ini menjadi kesempatan kita untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan landas kontinen berdasarkan UNCLOS memiliki potensi untuk kita bisa memanfaatkan kekayaan alam yang berada di dalam lingkup landas kontinen ini,†imbuh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu.
Diketahui RUU Landas Kontinen merupakan hak inisiatif dari pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama DPR RI. Proses pembahasan RUU Landas Kontinen cukup panjang.
Setelah diinisiasi pada 2017, KKP menyampaikan naskah RUU Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selajutnya pada 2019, naskah RUU dibahas dan ditelaah oleh kementerian/lembaga terkait. Pada 2021, RUU Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.(dpr.go.id/*)