Berita

Pengelolaan Dana Desa Perlu Pendampingan

JAKARTA (11 Juni): Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan filosofi dibentuknya Kementerian Desa adalah untuk mengentaskan daerah tertinggal dan mengembangkan ekonomi desa.

Syarif mengemukakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa-PDTT, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Syarif menyoroti terkait tenaga pendamping desa yang menelan anggaran Rp1,6 triliun untuk gaji.

"Tenaga pendamping ini diharapkan mampu memberikan edukasi bagi pemerintahan desa dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut," katanya.

Menurut Legislator NasDem itu, pendamping desa itu bukan hanya seremonial, tapi mempunyai kontribusi besar untuk kesuksesan pembangunan di desa.

"Perlu ada alternatif pendampingan dalam pengelolaan dana desa, yakni melalui kerja sama dengan perguruan tinggi," terangnya.

Wakil rakyat dari dapil Kalimantan Barat I (Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Landak, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, Mempawah, dan Kubu Raya) itu menambahkan, pemerintah desa sebagai pihak regulator seharusnya membuat target pencapaian tiap tahun hingga mencapai desa yang mandiri.

"Kalau dilihat dari sisi ekonomi, desa mandiri akan menyejahterakan masyarakat. Tentu hal tersebut menjadi harapan bersama dan juga dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM bisa terwujud," tukasnya.(RO/*)

Share: