JAKARTA (14 Juni): Anggota Panita Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menegaskan sebagian besar materi RUU PDP belum dibahas. Dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM), baru sekitar 140 yang sudah dibahas.
"Jadi masih ada sekitar 200 DIM. Salah satunya termasuk menentukan apakah ada perlakuan berbeda untuk data elektronik dengan data non-elektronik," jelas Farhan dalam keterangannya, Senin (14/6).
Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung-Kota Cimahi) itu juga menjelaskan, dari segi substansi, pemerintah dan Komisi I DPR baru menyepakati tentang definisi dan ruang lingkup data pribadi. Keduanya merupakan bagian terpenting yang harus disepakati sejak awal karena perlu ada kesamaan kedudukan semua pihak yang terlibat dalam kerangka perlindungan data pribadi.
Salah satu materi krusial yang belum disepakati pemerintah dan DPR adalah mengenai otoritas-perlindungan data pribadi. Pemerintah menginginkan otoritas perlindungan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara DPR mengusulkan otoritas perlindungan diserahkan kepada lembaga independen. Titik temu belum didapat karena perpanjangan pembahasan belum juga diputuskan.
Menurut Farhan, semakin lama pembahasan lanjutan diputuskan, semakin lama pula isu-isu krusial terbengkalai. Padahal, RUU PDP sudah mendesak untuk disahkan.
"Kami sangat mengharapkan Bamus DPR memutuskan perpanjangan masa pembahasan,†ujarnya.(RO/*)