JAKARTA (14 Juni): Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan biaya pendidikan menuai banyak protes. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni menyatakan menolak wacana tersebut, apalagi di tengah hantaman pandemi Covid-19.
“Jelas (wacana) itu menambah beban. Di tengah ekonomi masyarakat yang melemah karena hantaman Covid-19, seharusnya negara hadir memberikan bantuan sosial sebanyak mungkin untuk pemulihan,†ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII DPR RI yang membidangi sosial dan pemberdayaan perempuan tersebut.
Meskipun masih bersifat wacana, Lisda meyakini informasi tersebut sudah menyakiti hati masyarakat, dan secara psikis sudah menjadi beban mental bagi masyarakat.
“Bayangkan masyarakat yang saat ini gulung tikar karena pandemi, ada yang kehilangan pekerjaan dan lain-lain mendengarkan kabar seperti ini, tentu lebih memberi beban mental tersendiri ke depannya, meskipun masih bersifat wacana. Jadi sekali lagi kami tegaskan, kami menolak dan menyatakan berpihak kepada rakyat,†tegasnya.
Anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut menambahkan, saat ini masyarakat menunggu program yang prorakyat, dan memberikan solusi agar dapat ke luar dari kesulitan ekonomi.
“Kehadiran negara dalam hal pemulihan ekonomi akan sangat merangkul masyarakat di tengah pandemi seperti ini. Masyarakat membutuhkan program-progam yang prorakyat. Progam yang memberikan peluang pekerjaan, sehingga masyarakat bisa membeli sembako dengan harga terjangkau dan memberikan pendidikan yang layak pada keluarganya,†sambungnya.
Terakhir Lisda meminta agar pemerintah membatalkan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait pengenaan pajak pertambahan nilai untuk sembako dan pendidikan.
“Kami dari Fraksi NasDem solid untuk menolak revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena selain berdampak bagi masyarakat menengah kebawah, ini juga akan meningkatkan angka kemiskinan serta bertentangan dengan pemulihan ekonomi,†pungkasnya. (Bee/*)