Berita

Pedoman Kejaksaan 1/2021 Harus Bangun Perspektif Para Jaksa

JAKARTA (15 Juni): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengapresiasi Kejaksaan Agung terkait pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak.

Taufik menyampaikan apresiasi itu dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IIIDPR dengan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terkait pedoman tersebut. Saya sudah membaca secara mendalam dalam sebuah diskusi yang juga diikuti pak Ahmad M Ali (Ketua Fraksi NasDem DPR RI yang juga anggota Komisi III DPR)," ujar Taufik.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menjelaskan, ide Ahmad Ali yaitu pedoman tersebut tidak hanya mengatur soal teknis, tetapi mengatur soal perspektif guna menangani kasus perempuan dan anak.

"Saya juga memberikan apresiasi kepada pak Ali berkat idenya yang sangat luar biasa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik berharap pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 itu dapat disosialisasikan kepada seluruh Jaksa di Indonesia.

"Sehingga para jaksa tidak hanya menjadikan ini sebagai bahan bacaan, tetapi sebagai pedoman untuk membangun perspektif," jelasnya.

Sehingga, kata Legislator NasDem dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu, ketika penanganan perkara terkait  perempuan dan anak, dapat dilakukan dengan penanganan dan cara pandang yang khusus.

"Karena memang selama ini para jaksa seringkali mendapatkan kritikan ketika penanganannya tidak memiliki perspektif terhadap korban," ujarnya.

Taufik juga mengatakan dengan menggunakan pedoman tersebut sebagai perspektif oleh para jaksa di seluruh daerah, diharapkan para korban yang terkait dengan kasus-kasus perempuan dan anak bisa mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang jauh lebih baik lagi.(HH/*)

Share: