JAKARTA (16 Juni): Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diharapkan segera disahkan. Sebab, kasus kekerasan seksual meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
"Mengingat urgensinya sangat besar, kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban, tetapi juga pada pola pikir masyarakat secara luas," ujar anggota Fraksi NasDem DPR RI, Hillary Brigitta Lasut saat diskusi daring bertajuk 'Melawan Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak', Selasa (15/6).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu menyebut, beleid yang diinisiasi Fraksi NasDem itu nantinya memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas kepada korban. Mulai dari pencegahan, pemulihan, penanganan, hingga rehabilitasi.
"Saya meminta pemerintah agar memberikan perhatian khusus terhadap beleid tersebut. Tanpa dukungan eksekutif, upaya membangun sistem perlindungan akan tetap sulit terwujud," jelasnya.
Dia mencontohkan, Dubai merupakan salah satu kota yang tergolong berhasil dalam menekan kasus kekerasan seksual. Di Dubai, masyarakat sangat bergantung dengan pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual.
"Ketika ada pelaku kejahatan seksual, maka bisa dikenakan hukuman mati hingga dicabut status kewarganegaraannya," ujar dia.
Hal senada disampaikan aktivis perempuan Ruth Ketsia Wangkai. Dia mengatakan kekerasan seksual atau kejahatan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saya katakan kejahatan seksual itu adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM," kata dia.(medcom/*)