Berita

Reformasi Pajak Harus bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA (16 Juni) : Diskursus tentang perpajakan seyogyanya ditujukan untuk mereformasi tata kelola perpajakan di Indonesia agar menjadi lebih baik dan berkontribusi luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

" RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu sudah disampaikan ke DPR untuk dikaji. Kondisi itu merupakan momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman yang utuh terhadap RUU tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring  bertema Reformasi Sistem Perpajakan yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (16/6).

Diskusi yang dimoderatori Atang Irawan (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu menghadirkan Suryo Utomo (Dirjen Pajak), Hendri Saparini (Founder dan Senior Ekonom CORE Indonesia) dan Enny Sri Hartati (Peneliti Indef) sebagai narasumber.

Selain itu, juga menghadirkan Fauzi Amro (anggota Komisi XI DPR RI), Bina Heru Setiawan (PB Taxand Jakarta ), Masril Koto (aktivis petani) dan Titis Nurdiana (Wartawan Senior Kontan) sebagai penanggap.

Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, saat ini diperlukan pemahaman yang utuh dari masyarakat terkait upaya reformasi sistem perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah untuk menopang proses pembangunan di Tanah Air.

Legislator NasDem itu berharap, para pemangku kepentingan membuka ruang diskusi yang memadai agar terbentuk pemahaman yang cukup bagi masyarakat terkait kebijakan yang akan diterapkan.

Bila kebijakan tersebut sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat, tambah anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan potensi gejolak di masyarakat bisa ditekan.

Hendri Saparini berpendapat bila ingin mereformasi sistem perpajakan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurut ekonomi senior itu, upaya mereformasi sistem perpajakan sebenarnya sudah dilakukan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun upaya itu belum cukup memperbaiki struktur dan penerimaan pajak.

"Apakah ada permasalahan pada pengumpulan dan pemanfaatan pajak? Ini harus ada evaluasi," ujar Hendri.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, upaya pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan dilatarbelakangi sejumlah kondisi yang terjadi di Tanah Air.

Pandemi Covid-19 yang belum terkendali, kata Suryo, sangat mempengaruhi sektor ekonomi hingga menciptakan gap yang cukup lebar antara penerimaan dan belanja negara.

Sehingga dengan berbagai upaya, pemerintah berusaha agar negara mampu menahan ekonomi nasional tidak jatuh terlalu dalam, minimal bisa tetap survive. Karena, tegas Suryo, bila ekonomi tidak berjalan baik, akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Peneliti Indef, Enny Sri Hartati berpendapat untuk melakukan reformasi sistem perpajakan, pemerintah harus menjabarkan arah dan kerangka kerja perpajakan ke depan agar jelas langkah yang harus dilakukan.

Langkah reformasi sistem perpajakan, jelas Enny, harus dilakukan atas dasar keadilan sosial dan penyederhanaan sistem perpajakan.

Terpenting, tambahnya, dalam upaya reformasi sistem perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan. Tanpa kepercayaan masyarakat, ujarnya, kebijakan tersebut akan sulit memenuhi target yang ditetapkan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU KUP baru disampaikan ke pimpinan DPR, sehingga secara resmi belum dibahas legislatif.

Fauzi menilai, pembahasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas sembako dan pendidikan tidak tepat waktu. Dia memastikan, Fraksi NasDem DPR akan menolak bila benar kebijakan tersebut memang dibahas.

Legislator NasDem itu berpendapat akan lebih baik saat ini pemerintah memperluas ruang pemungutan pajak di sektor digital untuk mendorong pendapatan negara.

Aktivis petani, Masril Koto menyayangkan terjadi disinformasi di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak terhadap komoditas sembako, yang menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masril berharap, pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang akan diterapkan itu, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.(*)

Share: