Berita

Reformasi Pajak Harus Dipetakan agar Ideal

JAKARTA (17 Juni): Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro menegaskan bahwa Partai NasDem menolak isu penerapan pajak pada sembako dan jasa pendidikan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Kami Fraksi Partai NasDem menolak kebijakan penerapan pajak pada sembako dan jasa pendidikan. Karena hal tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat dan penghasilan mereka secara luas," ujar Fauzi dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Reformasi Sistem Perpajakan' secara virtual, Rabu (16/6).

Legislator NasDem itu mengatakan segala sesuatu yang terjadi di Indonesia, kalau mendapat reaksi dari masyarakat akan menjadi menarik.

"Oleh sebab itu, salah satu yang menarik KUP adalah pasal yang mencantumkan tentang pajak sembako dan biaya pendidikan itu bocor dan menyebar di mana-mana," jelasnya.

Menurut Fauzi, status dokumen KUP tersebut adalah Surat Presiden (surpres) yang posisinya sudah berada di pimpinan DPR.

"Revisi UU KUP itu belum sampai di Bamus DPR, paripurna, bahkan dibawa ke komisi. Jadi ini baru wacana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan penerapan pajak pada sembako dan jasa pendidikan saat ini bukanlah langkah yang tepat.

"Terlebih situasi sekarang ini, kondisi kasus Covid-19 seperti di Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Jawa Timur sedang naik. Momen dan waktunya kurang tepat," imbuhnya.

Menurut Fauzi, hal tersebut lah yang membuat masyarakat bereaksi dan memberikan komentar, karena ini semua menyangkut perut dan pendidikan.

Wakil rakyat dari dapil Sumatera Selatan I (Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara) itu mengatakan sistem reformasi perpajakan di Indonesia harus dipetakan agar menjadi ideal.

"Tidak menjadi masalah bagi kita kenaikan PPN dan PPH itu asal situasi bangsa kita dalam keadaan normal," imbuhnya.

Fauzi menyarankan agar segmen wajib pajak di Indonesia diperluas.

"Pajak yang paling banyak adalah yang dilakukan pajak korporat atau perusahaan, pajak jasa dan barang, pajak penghasilan serta pajak e-commerce," jelasnya.

Legislator NasDem itu menyebutkan, pajak e-commerce belum ada dalam sistem perpajakan saat ini. Padahal pajak e-commerce luar biasa besarnya.

"E-commerce seperti gojek, grab, YouTube, TikTok, kurang lebih aset mereka itu triliunan. Nah apa kontribusi mereka terhadap bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19? Ini yang harus kita garis bawahi," tutupnya.(RO/*)

Share: