JAKARTA (21 Juni): Rencana penambahan Pasal 45C dalam revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai bakal bermasalah. Pasal itu mengatur pemidanaan bagi pelaku penyebar hoaks.
"Kalau menilai dari wacana yang beredar tentang pasal tambahan 45C, tentang hukuman berita bohong atau hoaks dan sumir, saya menilai memang hal tersebut menjadi masalah," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, Minggu (20/6).
Menurut Willy, definisi dalam beleid tersebut perlu diperjelas lewat aturan turunan untuk mencegah multitafsir. Dia mendorong semua pihak membantu mendefinisikan hal yang sesuai pengenaan pasal tersebut.
"Bukan malah memulainya dengan membangun distrust (ketidakpercayaan) kepada pembuat undang-undang," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Legislator NasDem itu menambahkan kunci masalah di pasal tersebut termaktub pada frasa 'menimbulkan keonaran'. Sementara, jenis hoaks apa pun yang menimbulkan keonaran, rusaknya tertib sosial, dan kohesivitas masyarakat, sejatinya harus diganjar hukum.
"Kita tidak mau bangsa ini pecah akibat hoaks," imbuh Legislator NasDem itu.
Pasal 45C revisi UU ITE berisi dua ayat. Berikut lengkapnya:
(1) Setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 juta.(medcom/*)