Berita

Perlu Revisi Prolegnas untuk Akomodasi RUU KUHP

JAKARTA (21 Juni): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar RUU KUHP masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satunya, merevisi Prolegnas Prioritas 2021 supaya beleid itu bisa dibahas legislator.

"Harus dilakukan perubahan Prolegnas Prioritas 2021," kata Willy, Minggu (20/6).

Willy mengatakan, Baleg DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Komite Pembentukan Perundang-undangan DPD mesti menggelar rapat pleno untuk membahas mekanisme revisi sebuah UU.

"Termasuk nanti diputuskan di forum tersebut apakah revisi KUHP menjadi revisi UU carry over atau disusun dari awal lagi," kata anggota Komisi XI DPR RI itu.

Setelah tercapai kesepakatan di tingkat rapat pleno, kata Legislator NasDem itu, maka revisi KUHP akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Di sisi lain, Baleg tidak masalah dengan diajukannya kembali revisi KUHP yang terpental dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Prinsipnya kami terbuka jika diajukan pemerintah. Karena Baleg memiliki mekanisme evaluasi Prolegnas Prioritas tahunan," ujar Legislator NasDem itu.

Revisi KUHP sebelumnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kemenkumham kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2022.(medcom/*)

Share: