Berita

NasDem Ajak Keberpihakan Semua Fraksi DPR pada RUU PKS

JAKARTA (23 Juni): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni kembali mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan menjadi UU. Lisda juga mengajak keberpihakan semua fraksi dan semua anggota DPR RI untuk melihat urgensi kemendesakan dari RUU PKS bagi kepentingan bangsa ini ke depan.

“Kita berharap agar RUU PKS yang sudah berulang kali ditunda pembahasannya sejak digagas Komnas Perempuan pada 2012, dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Untuk itu kami juga menggugah keberpihakan seluruh fraksi dan semua anggota DPR terkait urgensi dari RUU PKS ini,” kata Lisda Hendrajoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6).

Menurut Lisda, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2019 terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut naik 6% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga merilis 33,3% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, dan 66,7% dialami perempuan.

“Beleid itu sangat dibutuhkan sebagai hukum positif Indonesia, karena data yang dikeluarkan berbagai lembaga menunjukkan bahwa kekerasan seksual sudah menjadi fakta yang sangat mencemaskan,” kata Legislator NasDem itu.

Wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut juga menegaskan, DPR berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak agar tidak menjadi korban kekerasan dengan membuat payung hukum yang jelas. Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan pengesahan RUU PKS.

“Kalau fungsi legislasi yang dimiliki Dewan tidak digunakan untuk melindungi masyarakat, akan membuat kekerasan seksual merajalela, maka DPR telah membuat catatan hitam atas keberadaannya,” jelas Lisda.

Sebelumnya (21/6), Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Karena itu RUU PKS sangat mendesak untuk segera diundangkan.

Moeldoko yang juga jadi bagian dalam Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS itu mengatakan, regulasi yang sudah ada belum cukup mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual. Oleh karenanya, Moeldoko menegaskan, RUU PKS harus disahkan secepatnya.(Bee/*)

Share: