Berita

NasDem Konsisten Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

JAKARTA (22 Juni): Fraksi Partai NasDem DPR RI konsisten menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ketentuan batas jabatan presiden yang ada dalam Pasal 7 UUD 1945 tidak perlu diubah.

"Kita tetap masa jabatan presiden dua periode," ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai pembatasan jabatan presiden dua periode merupakan semangat dan amanat reformasi. NasDem ingin menjaga semangat tersebut.

"Ini (jabatan presiden maksimal dua periode) menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga," tegas Saan.

Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mengatakan, tidak baik menambah batas waktu seseorang menjabat sebagai kepala negara. Indonesia sudah memiliki pengalaman tersebut.

"Hal-hal yang negatif banyak sekali. Jadi kita ingin masa jabatan presiden tetap dua periode saja," kata Saan.

Tak hanya terkait masa jabatan, Fraksi NasDem DPR RI juga menolak amendemen UUD 1945 secara keseluruhan. Ketentuan dasar konstitusi yang ada dinilai sudah cukup baik.

"Jadi NasDem sampai hari ini tetap konsisten tidak ingin amendemen UUD," ujar dia.

Wacana perubahan ketentuan jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka seusai sejumlah pihak membentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro). Mereka ingin Presiden ke-7 Indonesia itu kembali maju pada Pilpres 2024.(medcom/*)

Share: