Berita

Segera Revitalisasi Pabrik Gula yang tidak Efisien

JAKARTA (22 Juni): Komisi VI DPR RI menerima penjelasan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) terkait restrukturisasi bisnis gula PTPN dalam rangka mendukung swasembada gula.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan PTPN III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/6).

"Namun, dalam rangka restrukturisasi bisnis gula PTPN, Komisi VI DPR meminta PTPN III tidak melanggar regulasi pengalihan aset BUMN," ujar Martin.

Selain itu, Legislator NasDem itu mengatakan Komisi VI DPR juga meminta PTPN III untuk memastikan proses divestasi saham dalam rangka restrukturisasi bisnis gula PTPN.

"Divestasi saham dilakukan agar memperhatikan prinsip good corporate governance, tidak membebani PTPN III sebagai holding dan tidak merugikan petani," tukas Martin.

Diketahui, selama 10 tahun terakhir, pemerintah selalu melakukan impor untuk mencukupi kebutuhan gula dalam negeri. Ketergantungan terhadap impor perlu segera diselesaikan dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri.

Revitalisasi pabrik gula yang tidak efisien merupakan salah satu langkah yang harus diambil pemerintah dalam proses produksi dan pembangunan industri hilir pabrik gula.

Revitalisasi itu juga untuk memastikan produksi gula di dalam negeri menjadi lebih stabil, mengurangi impor, dan kualitasnya dapat bersaing dengan pabrik gula swasta.(dpr.go.id/*)

Share: