JAKARTA (24 Juni): Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR RI dan pemerintah berkomitmen mengawal RUU PDP sampai ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Harapannya bisa selesai sebelum 14 Juli 2021 untuk bisa dibawa ke rapat paripurna," ungkap anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Kamis (24/6).
Legislator NasDem itu mengungkapkan hal tersebut setelah DPR memperpanjang pembahasan RUU PDP yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6) lalu.
"Pembahasan beleid tersebut diharapkan rampung sebelum penutupan Masa Sidang V Tahun 2020-2021 pada 16 Juli 2021," tegas Farhan.
Farhan juga mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi I DPR tengah melakukan pembahasan internal RUU PDP. Pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait daftar inventaris masalah (DIM) RUU PDP.
"Sehingga fokus pada permasalahan krusial sebelum bertemu dengan Panja Pemerintah," ungkap wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi) itu.
Komisi I DPR dan pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi DIM. Dengan begitu, bakal terlihat DIM yang belum atau yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Ada beberapa alasan RUU PDP belum disahkan. Salah satunya perbedaan pandangan antara Komisi I DPR dan pemerintah terkait pihak yang mengawasi penggunaan data penduduk.
Pemerintah ingin pengawasan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sedangkan Komisi I DPR berpandangan pengawasan tidak bisa dilakukan pemerintah karena sebagai pihak pengguna.
Komisi I DPR ingin pengawasan dilakukan badan independen khusus. Badan tersebut sementara waktu dinamakan Otoritas Perlindungan Data (OPD). (medcom/*)