Berita

Perlu Proses Hukum Terbuka terhadap Oknum Polisi Pemerkosa

JAKARTA (24 Juni): Proses hukum terhadap oknum polisi berpangkat Briptu II yang diduga memerkosa remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), harus dilakukan secara terbuka.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6).

"Saya mengecam keras kasus pemerkosaan yang dialami korban. Saya minta pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka, diberikan hukuman berat. Proses peradilannya harus terbuka, jangan ada yang ditutupi," ujar Taufik.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu berharap Polda Malut memeriksa jika masih ada oknum lain yang ikut terlibat. Desakan itu disuarakan Taufik, sebab peristiwa pemerkosaan terjadi di Polsek.

"Jika masih ada oknum lain yang terlibat dari institusi Polri, semua harus diberi sanksi berat, kalau perlu pemecatan. Untuk korban, saya minta dilakukan pendampingan, hak-haknya sebagai korban harus dijaga. Jangan ada tekanan dan intervensi," tegasnya.

Taufik juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lebih memperketat pengawasan internal hingga tingkat pelosok termasuk memberikan sanksi tegas bagi personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya harap Polri bisa menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi," tambah Legislator NasDem dari dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Diketahui, Briptu II diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun itu di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Malut. Aksi bejat itu dilakukan Briptu II setelah dimintai tolong oleh keluarga korban yang juga anggota polisi untuk membantu menemukan korban yang sedang kemalaman di wilayah Sidangoli, Jailolo Selatan.

Namun saat menemukan korban di sebuah penginapan, Briptu II malah menggiring korban ke Polsek Jailolo Selatan dan menginterogasi korban seolah-olah korban telah berbuat kesalahan. Padahal Briptu II seharusnya hanya membawa korban ke Polsek agar aman.

Briptu II itu sempat mengancam akan memenjarakan korban sebelum menjalankan aksi bejatnya. Ancaman dilakukan agar korban takut dan tidak berdaya.(RO/*)

Share: