Berita

Hak Korban Kekerasan Seksual Diatur Jelas RUU PKS

JAKARTA (27 Juni): Faksi NasDem DPR RI berkomitmen mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan. Beleid itu sangat dibutuhkan bagi korban kekerasan seksual.

"Agar bisa memberikan perlindungan hukum secara keseluruhan bagi para penyintas kekerasan seksual," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6).

Sahroni mengatakan, RUU PKS diproyesikan khusus untuk korban kekerasan seksual. Sebab, hak para korban kekerasan seksual belum diatur dengan jelas di regulasi yang ada, seperti di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Pernikahan, dan lain sebagainya.

Legislator NasDem itu mengatakan, beleid yang diusulkan Fraksi NasDem DPR tersebut juga bakal membantu para penegak hukum. Selama ini aparat kerap kesulitan menindak kasus kekerasan seksual karena tidak semua tindakan diatur dalam aturan yang ada.

"Itulah mengapa, RUU ini sangat penting, agar aparat juga memiliki payung hukum dalam menindak kasus seperti ini,” sebut Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.

Ketua Panja RUU PKS dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya memiliki pandangan yang sama. Menurut dia, pengesahan RUU PKS sangat urgen.

"Kami (Fraksi NasDem) memiliki desk pengaduan kekerasan seksual di Fraksi NasDem. Laporan yang masuk banyak sekali. Jadi, kita lihat faktanya di lapangan sudah sangat darurat,” kata Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menyampaikan pembahasan RUU PKS terus dilakukan. Pandemi Covid-19 tak menghalangi upaya untuk segera mengesahkan beleid yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu.(medcom/*)

Share: