JAKARTA (28 Juni): Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu segera disahkan.
Syarif menyebutkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut telah masuk dalam agenda perubahan pada Prolegnas 2020-2024 sebagai usul inisiatif Komisi V DPR RI.
"UU LLAJ telah direvisi untuk pertama kali dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, utamanya terkait materi muatan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sekitar transportasi," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem DPR RI bertajuk 'Mengulik Rencana Perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' secara virtual, Senin (28/6).
Menurut Legislator NasDem itu, revisi UU LLAJ ini harus meningkatkan kinerja pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar terpadu dengan moda angkutan lain serta terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
"Revisi UU LLAJ juga harus meningkatkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat dan pengguna jalan untuk mendorong ekonomi nasional, memajukan kesejahteraan umum, dan mampu menjunjung tinggi martabat bangsa," jelasnya.
Wakil rakyat dari dapil Kalimantan Barat I (Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Landak, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, Mempawah, dan Kubu Raya) itu mengatakan banyak perkembangan dan permasalahan aktual yang belum dapat terakomodasi di dalam UU LLAJ.
"UU LLAJ belum dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Jumlah kendaraan setiap tahunnya terus meningkat tidak diiringi dengan volume jalan yang memadai, sehingga terjadi kemacetan utamanya pada jam-jam tertentu di kawasan-kawasan bisnis," terangnya.
Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat itu juga mengatakan, terdapat kebutuhan hukum untuk mengatasi permasalahan dan perkembangan dalam penyelenggaraan LLAJ, termasuk penyesuaian dengan UU terkait demi kepastian dan penegakan hukum yang lebih efektif di bidang LLAJ.
"Seharusnya setelah pengaturan UU LLAJ, kemacetan di jalan bisa diselesaikan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi," imbuhnya.
Selain itu, Syarif mengatakan angkutan umum yang berbasis teknologi informasi (ojek online) dipandang sebagai fenomena transisional sampai Pemerintah Pusat dan daerah mampu menyediakan angkutan umum massal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Oleh karena itu fenomena transisional ini harus direspon dengan kebijakan yang bersifat transisional dengan prinsip dasar bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak layak untuk difungsikan sebagai kendaraan bermotor umum," jelasnya.
Untuk itu, Syarif meminta Korlantas perlu ditingkatkan statusnya menjadi salah satu 'badan' di lembaga Polri yang bertugas untuk membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas.
Fungsi lalu lintas itu meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, patroli jalan raya dan lainnya.
"Peningkatan status Korlantas ini demi penguatan struktur keorganisasian dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," tukasnya.(HH/*)